NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara sebagai suatu entitas
adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat,
wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang
tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan
ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan
berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga
negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan
negara.
Pengertian kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara.
Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang
tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti
sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan
tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara
bersangkutan.
Kedudukan Warga Negara Dalam
Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi
warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius solidan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal
dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan
bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari
masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah
sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk
menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan
adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara
lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan
siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum
dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita
mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang
mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara
bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau
sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya Kewarganegaraan
Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu.
Dinyatakan hilang
kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan
sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan
dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga
negara Indonesia
Secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut
Tidak diwajibkan tapi turut
serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing
Mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar
wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan
dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum
jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara
Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warganegara Indonesia
yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika
menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warganegara Indonesia
yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika
menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti
kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap
menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai
keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh
perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh
kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu
atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara
Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar